Inspektorat Akan Periksa Direksi RSUD Indramayu, Terkait Pelesiran ke Bali Tanpa Izin Bupati

Indramayutrust.com – Terkait dengan agenda pelesiran manajemen dan tim medis rumah sakit umum daerah (RSUD) Indramayu pada awal Februari lalu di Bali, hingga mengundang reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat yang menilai bahwa plesiran yang dilakukan oleh manajemen dan tim medis tersebut dianggap sebagai pemborosan anggaran.

Keterangan yang dihimpun dari sejumlah karyawan RSUD Indramayu mengatakan, bahwa sebanyak 73 orang baik dari tim medis dan manajemen menggunakan 2 bus menuju ke Bali selama 3 hari, namun belum diketahui tujuan keberangkatan ke Bali apakah untuk studi banding atau hanya sekedar plesiran.

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Indramayu akan memeriksa sejumlah direksi rumah sakit umum daerah (RSUD) Indramayu terkait plesiran mereka di Bali beberapa waktu yang lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, Nuradi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa direksi RSUD Indramayu untuk dimintai keterangan soal keberangkatan tim manajemen dan tim medis ke Bali pada awal Februari lalu.

“Kita akan panggil jajaran direksi RSUD Indramayu, keberangkatan ke Bali dipastikan tanpa adanya izin dari kepala daerah, kita juga akan menanyakan soal anggaran pembiayaan keberangkatan ke Bali,” ungkapnya, Kamis (16/02) kemarin.

Dikatakannya, jika keberangkatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit milik daerah ke luar kota, harus dikoordinasikan dengan pimpinan daerah, minimal, lanjut Nuradi, ada surat pemberitahuan soal keberangkatan ke luar kota.

“Pemerintah Kabupaten/kota yang akan dilakukan studi banding atau lokasi tujuan kunjungan biasanya tidak akan menerima kunjungan SKPD atau lembaga pemerintah yang tidak menyertai surat izin resmi dari kepala daerah,” jelasnya.

Sementara, Direktur LSM Pos pendidikan dan Kesehatan (Pospedik), Edi Sugianto, mengatakan bahwa kunjungan tim medis dan manajemen RSUD Indramayu ke Bali tersebut dinilai tidak resmi karena tidak mengantongi izin dari kepala daerah.

“Pospedik mendorong kepada SKPD untuk lebih bijak dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatannya. Lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif dan lebih efisien,” pungkasnya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed