Industri Terasi Budi Luhur Dinilai Melanggar Peraturan Pemerintah

CIREBON (CT) – Keberadaan Industri Terasi Budi Luhur yang ada di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon bermasalah terkait ketenaga kerjaan. Pasalnya pabrik terasi tersebut mempekerjakan anak di bawah umur, Senin (24/11).

Menurut Aktifis Cirebon timur, Moh. Aan Anwaruddin, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh industri tersebut, namun sudah lama dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah.

“seharusnya Pemerintah setempat bertindak lebih tegas, bila perlu perusahaan tersebut di tutup, karena di Kabupaten Cirebon masih banyak kasus yang serupa,” ujar Aan.

Sejumlah bentuk pelanggaran yang terjadi didalam industri ini, beberapa diantaranya yaitu Pekerja di bawah umur, upah masih di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), BPJS yang tidak berjalan, Tidak berlakunya uang lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak layak.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Jaenudin mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dari 5 poin itu hanya satu yang tidak ada yaitu pekerja di bawah umur.

Jaenudin juga menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil perusahaan untuk membuat surat penyataan kesanggupan, dalam menyelesaikan terkait pelanggaran – pelanggaran tersebut sampai batas maksimal 1 Januari 2015 nanti.

“Kami akan melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik industri tersebut, pihak industri harus menyetujui tentang peraturan yang sudah dibuat pemerintah.” Ujar Jaenudin. (CT-127)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *