Citrust.id – Seorang pemuda di Kabupaten Majalengka mencabuli remaja berusia 16 tahun dengan ancaman akan menyebar video onani korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, pencabulan yang dilakukan RY (19) terhadap DP itu bermula dari media sosial.
Korban mendapatkan chat dari salah satu akun Instagram perempuan. Akun tersebut milik RY yang mengaku bernama Susan. Pelaku lalu meminta kontak WhatsApp korban dengan alasan agar lebih akrab.
“RY yang menggunakan akun palsu itu berhasil menipu korban. Setelah akrab, korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku,” ujar Siswo, Senin (21/6).
Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauan pelaku. Pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku.
“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Ada kemungkinan, pelaku punya orientasi untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” tutur Siswo.
Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Ancamannya minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Abduh)