Imbas Kasus Bayi Meninggal Dirut RS Mitra Plumbon Dipecat

Cirebontrust.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, akhirnya memutuskan mencopot jabatan Direktur Rumah Sakit Mitra Plumbon, Wakil Direktur Adminitrasi Umum dan Keuangan, serta Kepala Bidang Pelayanan Medis terkait kasus kematian bayi pasangan Muhammad Juhana dan Fivin Endar Sari beberapa waktu lalu.

Kepala Dinkes, Hj Eni Suhaeni mengatakan, keputusan pihaknya diambil sebagai hasil dari audit investigasi manajemen dan medis yang dilakukan beberapa hari belakangan ini.

Secara medis, pihak RS Mitra Plumbon dianggap tidak melakukan kesalahan karena sudah menangani pasien secara benar, namun secara administrasi manajemen pihak RS dinyatakan tidak etis meminta uang muka kepada pasien.

Pihak RS harus segera melaksanakan sanksi, dalam jangka waktu sebulan ke depan terhitung hari pertama sanksi diberikan yaitu, Selasa (10/10).

Kalau pihak RS tidak menjalankan sanksi selama sebulan ke depan, maka Dinkes akan merekomendasikan penghentian operasional RS.

Dinkes pun meminta pihak RS untuk mengembalikan seluruh biaya perawatan bayi yang sudah dikeluarkan pihak keluarga sesuai bukti pembayaran.

“Keputusan Kepala Dinkes, tentang pemberian sanksi kepada RS Mitra Plumbon yaitu merestrukturisasi personel manajemen, dalam hal ini Direktur RS, Wadir Administrasi Umum dan Keuangan, serta Kabid Pelayanan Medis,” jelasnya.

Juga, kata dia merestrukturisasi komite medik sesuai Permenkes Nomor 755 Tahun 2011. Sikap tegas itu disampaikan, usai rapat terakhir terkait keputusan sanksi di kantor Dinkes.

Menurut Eni, keputusan kepala Dinkes lainnya, yaitu tidak meminta uang muka terhadap pasien, sehingga kejadian ini tidak terulang.

“Kita juga meminta pihak RS memperbaiki sistem penyampaian informasi dan komunikasi yang jelas dan mudah dipahami oleh pasien dan keluarga pasien terhadap segala bentuk tindakan yang akan dilakukan dan resiko medis,” ujarnya.

Eni menambahkan, permintaan uang muka terhadap pasien tidak hanya dilarang di RS Mitra Plumbon, melainkan juga di seluruh RS di Kabupaten Cirebon.

“Permintaan uang muka pun dilarang kepada seluruh pasien dari jenis golongan, baik pasien BPJS maupun pasien non BPJS,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kasus kematian bayi pada tanggal 11 September silam ini bisa dilanjutkan ke arah pidana, menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan itu.

“Sebab kami dari Dinkes bertindak sebagai regulator. Dan kewajiban kami sebagai regulator ya sudah dengan cara melalui pemberian sanksi ini. Saya harapkan pihak RS bisa mematuhi ini, dan tidak ada kejadian terulang di RS lainnya,” ujarnya.

Menanggapi ini, Direktur RS Mitra Plumbon dr Herry Septijanto tidak banyak berbicara. Dirinya yang turut hadir dalam rapat terakhir pemberian sanksi tersebut menuturkan, dirinya siap menjalankan sanksi yang diberikan Dinkes tersebut.

“Saya siap menjalankan, sesuai hasil rapat tadi,” katanya. (Iskandar)

Komentar