Citrust.id – Seorang ibu berinisial TA (45), warga Kecamatan Dawuan, menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang melalui WhatsApp (WA). Ia menjual Y (25) dengan tarif sekali kencan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“TA ini mucikari. Selain menawarkan anaknya, pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA. Sekali kencan kisaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Termasuk sewa kamar,” papar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat jumpa pers, Senin (5/4).
Prostitusi online itu terbongkar setelah adanya laporan warga. Polisi lalu melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Kami mengamankan TA saat di rumahnya. Saat ia diamankan, ada tamu laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. Pelaku diancam enam tahun penjara. (Abduh)