oleh

Hari Anak Nasional 2016: “Akhiri Kekerasan pada Anak”

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Tahun ini, Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli mengusung tema “Akhiri Kekerasan pada Anak”. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yimbise mengajak semua pihak, bersama-sama mengakhiri kekerasan pada anak mulai sekarang dan selamanya.

Banyaknya kasus kejahatan seksual yang menimpa anak Indonesia mengundang keprihatinan seluruh kalangan. Presiden pun mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dapat dilihat dari survei daring mengenai kekerasan seksual yang diadakan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, bekerja sama dengan Change.org Indonesia.

Survei yang berlangsung selama Juni itu bertujuan memahami sejauh mana kekerasan seksual terjadi dalam kehidupan sehari-hari dari perspektif korban atau penyintas. Total responden yang berpartisipasi secara anonim mencapai 25.213 pengguna internet, terdiri dari 12.812 perempuan, 12.389 laki-laki dan 12 transgender.

Dari jumlah itu, 37,87 persen mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan secara verbal, pelecehan fisik, dipaksa menonton film porno serta pemerkosaan. Jika dirinci berdasarkan gender, maka 5.995 perempuan (62,8 persen), 3.544 laki-laki (37,1 persen), dan 10 transgender (0,1 persen) pernah mengalami kekerasan seksual.

Menurut Kak Seto, peringatan HAN bisa dijadikan momentum agar seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman pemberatan. Termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan hukuman mati bagi pelaku dewasa. (Net/CT)

 

Komentar