Hadapi Sidang Putusan MK, Ini Sikap Tim PASTI

Citrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018, Rabu (12/09) besok, dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua Tim Kampanye Gabungan (Timkamgab) Pasangan Nasrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), M Handarujati Kalamullah, mengutarakan, pihaknya berharap sekaligus meyakini putusan MK adil dan terbaik.

Dikatakan Handarujati, pada sidang lanjutan ketiga 29 Agustus lalu, MK sudah melakukan uji petik terhadap sejumlah TPS dari 73 TPS yang digugat pihak pemohon. Hasilnya tidak ditemukan perubahan perolehan suara.

“Berkaitan dengan hal itu, kalau kami boleh berharap, gugatan pemohon bisa ditolak MK,” katanya.

Handarujati mengungkapkan, sepanjang yang dirinya ketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK merupakan lembaga yang berwenang menangani persoalan perselisihan hasil pilkada.

Sedangkan persoalan lain dalam pilkada ada lembaga lain yang berwenang menangani. Misal, persoalan etik ada di DKPP, money politic di pengadilan dan lain sebagainya.

Namun demikian, lanjut Handarujati, pihaknya akan mematuhi sepenuhnya apapun putusan MK. Ia juga berharap semua pihak dapat bersikap sama, menerima dengan lapang hati putusan MK nantinya.

“Terpenting adalah kita bersama menjaga kondusifitas Kota Cirebon demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil sebagaimana harapan bersama,” terangnya. /haris

Komentar