Gratis, UKM Bisa Segera Daftarkan HKI Melalui Kemenkop

Ilustrasi

Cirebontrust.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan sebanyak 2.000 UKM agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Braman Setyo mengatakan, bahwa pentingnya untuk menerbitkan HKI. Jangan sampai pelaku usaha yang telah memasarkan produknya hingga ke luar negeri terkendala karena hak ciptanya diklaim oleh pelaku UKM setempat di sana.

Dari target 2.000 HKI untuk produk UKM, pihaknya telah menerbitkan sekitar 50 persen pada Semester I 2016. Untuk menerbitkan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM, pelaku usaha dapat melakukannya dengan dibantu Kemenkop. Untuk menerbitkannya pun dilakukan secara gratis, karena pihaknya telah menganggarkan sekitar Rp5 miliar untuk HKI. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *