Indramayutrust.com – Seorang warga asal Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu berinisial, Ras (40) tewas secara mengenaskan, setelah di aniaya oleh tujuh orang pelaku, dengan alasan korban diduga mencuri sepeda motor.
Korban yang sengaja dijemput paksa dari rumahnya, lalu dieksekusi ditengah hutan di Blok Cayut, Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu hingga tewas.
Kini, tujuh orang pelaku tersebut berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Indramayu, setelah mendapat laporan warga.
Diketahui, ketujuh pelaku itu adalah, Rus (32), War (29), Tar (30), Roh (28), Yud (26), Nur (25) dan Das (24) yang merupakan warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka mendekam di sel tahanan mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim, AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan perihal peristiwa tersebut, tujuh pelaku tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu.
“Ketujuh tersangka tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan itu berawal sekira pukul 17.00 WIB, ketujuh orang ini mendatangi rumah korban yang saat itu sedang hujan lebat. Ditempat itu lalu korban dipaksa ikut mereka ke tengah hutan untuk mengakui telah mencuri sepada motor. Namun korban pun menjawab jika dirinya tak melakukan hal tersebut,” ungkapnya, Selasa (13/12).
Jawaban itu, lanjut Eko membuat mereka marah dan agar korban mengakui, mereka melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pengeroyokan. Bahkan pelaku pun memukul tubuh korban beberapa kali menggunakan kayu singkong hingga tak sadarkan diri sampai tewas.
“Untuk menghilangkan jejak tubuh korban ditandu menggunakan tali dan sepotong kayu untuk dibuang. Hanya saja perbuatannya itu diketahui warga hingga melaporkan kepada petugas,” Terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu motor, kayu panjang sekitar 2 meter, sabuk, topi senter, ponco motif loreng, tambang dan HP.
“Karena perbuatannya yang telah melanggar pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana maka tersangka diancam penjara 12 tahun, ” tegasnya. (Didi)