Diiming-imingi Rp50 Ribu, Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku itu berinisial AM (33), warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Ia mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA. Korban merupakan warga Kecamatan Kadipaten yang juga salah satu siswi SMA di Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, kejadian bermula pada pertengahan Mei 2019.

Modusnya adalah pelaku selalu memberikan uang kepada korban, baik sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan, dengan kisaran Rp50 ribu sampai Rp300 ribu rupiah.

“Kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada, Selasa (30/7/2019). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan mantan paman korban,” ujar AKBP Mariyono saat jumpa pers, Rabu (28/8/2019).

Kapolres menyampaikan, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali. Korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku serta akan dibelikan sebuah rumah untuk korban.

“Kejadian itu diketahui setelah ibu korban melakukan pelaporan kepada polisi soal adanya tindak pidana pencabulan,” ucap AKBP Mariyono.

Dengan tindak pidana tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku akan mendapatkan kurungan penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Mariyono. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *