Diberhentikan Secara Paksa, 7 Perangkat Desa Sidawangi Mengadu ke DPRD

Cirebontrust.com – Sedikitnya Tujuh perangkat Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Kedatangan ke tujuh perangkat desa tersebut, guna mempertanyakan nasibnya terkait pemberhentian secara paksa tanpa dasar oleh Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) setempat, Lazu, Rabu (14/06). Kedatangan ketujuh perangkat desa itu pun diterima Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi.

Menurut Sukaryadi, jika melihat dari surat yang dikeluarkan oleh kuwu atas pemberhentian tersebut, sebenarnya salah kaprah dan cacat hukum. Sebab, kata dia, sudah jelas-jelas terdapat surat penolakan dari BPD dan tidak ada surat rekomendasi dari camat, tapi berani memaksa untuk memberhentikan mereka.

“Ya ini jelas cacat hukum. Apalagi katanya kuwu PAW sudah mengangkat perangkat baru. Dan yang perlu disalahkan tak hanya kuwu, namun juga Pemda Kabupaten Cirebon harus bertanggung jawab. Permasalahan serius seperti ini kok kenapa hanya melayangkan surat teguran. Tidak ditindaklanjuti dengan serius,” ujar Sukaryadi.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan untuk audiensi dengan perangkat desa yang diberhentikan Kuwu Lazu, serta pihak Kecamatan Sumber.

“Saya sudah menyampaikan ke ketua komisi I, Pak Junaedi dan dalam waktu dekat akan melakukan audiensi,” Kata Sukaryadi Kepada Cirebontrust.com. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *