Citrust.id – Pimpinan dan sejumlah anggota fraksi DPRD Kota Cirebon melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu (2/2/2022) pagi.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengaku, hanya diskusi terkait aturan dan langkah DPRD terkait rencana rapat paripurna usulan penggantian ketua DPRD Kota Cirebon.
“Intinya kita hanya sharing. Hanya memastikan langkah kita dalam menjalankan proses penggantian ketua DPRD Kota Cirebon sudah sesuai aturan,” kata Fitria.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Pada pertemuan ini juga kita mendapatkan saran dan masukan. Salah satunya agar tetap berpedoman dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Kemudian, Fitria juga memastikan bahwa surat keputusan dari DPP Partai Gerindra terkait Ruri Tri Lesmana diusulkan menggantikan Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon sudah memenuhi syarat.
“Surat dari DPP Gerindra itu sudah memenuhi syarat. Kita juga harus paham, antara proses politik dan administrasi itu berbeda. Ini yang harus digarisbawahi,” tuturnya.
Rencananya, sambung Fitria, sebelum rapat paripurna pada 9 Februari 2022 mendatang, pimpinan DPRD akan rapat terlebih dahulu bersama sekretariat DPRD pada 7 Februari 2022, guna membahas persiapan rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD Kota Cirebon.
“Selanjutnya, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan hasil rapat paripurna kepada Pemkot Cirebon. Setelah itu, Pemkot Cirebon memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan usulan ke Pemprov Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan, konsultasi dengan Kejari Kota Cirebon ini karena ada kekhawatiran akan adanya gugatan setelah pelaksanaan rapat paripurna.
“Hasilnya, apabila ada gugatan, maka itu sudah ranahnya di Pemprov Jabar. Karena upaya hukum itu menggugat keputusan yang bersifat final. Kalau di DPRD itu kan hanya proses,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin lalu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon juga menerima pandangan dari 6 orang tim pakar. Hasil kajian dari hampir semua anggota tim pakar menyebutkan, rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD bisa digelar. (Aming)