Citrust.id – Buruh serabutan, AA (23), warga Blok Rebo Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka mencabuli seorang siswi SMP yang masih di bawah umur.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, menjelaskan, pelaku AA melakukan pencabulan terhadap Bunga (13) seorang siswi SMP pada 2 Januari lalu sekitar pukul 21.00 wib di sebuah rumah Blok Rebo, Desa Genteng, Dawuan, Kabupaten Majalengka.
“Korban dibawa main oleh pelaku dan temannya DRS ke TKP. Saat DRS
pergi ke toilet, pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan pencabulan,” ungkapnya, Senin (21/1/2019).
Esok paginya, korban mengadu peristiwa tersebut ke ibunya. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Usai terima laporan, petugas kami langsung meringkus pelaku,” kata AKBP Mariyono.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu stel pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Abduh)