BPJS Kesehatan Cirebon Migrasikan Peserta JKN-KIS Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, telah mengeluarkan Kepwal Nomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon yang Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam kepwal itu disebutkan, sebanyak 107.248 warga Kota Cirebon akan mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS. Dengan demikian, peserta JKN KIS Kota Cirebon yang dibiayai APBD tahun ini bertambah 20 ribu jiwa.

Penambahan kuota 20 ribu jiwa itu untuk mengakomodasi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pada kelas II dan III. Mereka bisa migrasi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III.

BPJS Kesehatan Cabang Cirebon menyerahkan migrasi peserta tersebut sepenuhnya ke Pemda Kota Cirebon.

Bagian Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Bayu Mahargusta Akwilla, menyampaikan, selama ada usulan pengalihan dari pemda, BPJS Kesehatan akan lakukan migrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bayu menambahkan, untuk peserta PBPU kelas II dan III yang menunggak, mereka dapat langsung dialihkan ke PBI kelas III yang iurannya dibayarkan pemda. Namun, tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar tunggakan iuran.

“Bisa langsung dialihkan, tetapi tunggakannya tidak hilang. Tunggakan akan muncul kembali jika peserta yang menunggak itu balik lagi menjadi peserta PBPU dan PPU,” jelas Bayu. (Haris)

BACA JUGA:  Mulai Besok KPU Kota Cirebon Terima Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *