Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap AK (38), warga Desa Petanjungan, Kabupaten Pemalang. Ia diduga telah mencuri uang belasan juta dan jam tangan milik Fransiskus Kevin Honarto, warga Pilang Sari Endah, Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Sejak tanggal 2-12 Desember 2019, korban berada di Jakarta. Rumahnya pun dalam keadaan kosong di Pilang Sari Endah, Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Saat korban kembali ke rumah, ia terkejut brankas sudah terbuka. Uang sejumlah Rp14 juta yang disimpan di brankas pun raib. Tak hanya itu, jam tangan Rolex yang disimpan di meja juga tak ada. Korban lalu lapor polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, menyampaikan, setelah menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit I Resum Reskrim Ipda Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui berada di SPBU Kedawung.
Pada Senin (23/12), polisi lalu menangkap pelaku. Ia dibawa ke kantor Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut. Selain itu, diamankan barang bukti berupa jam tangan Rolex warna kuning, handphone Samsung hitam, dan tas selempang coklat.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 365 Ayat 2 ke-1, dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Haris)