BNN Kembangkan Kasus Oknum PNS Pelaku Pengedar Sabu-sabu

Kuningantrust.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan telah menangkap tiga tersangka pelaku pengedar barang haram jenis sabu sabu di wilayah kuningan, baru-baru ini.

Satu dari tiga tersangka pengedar sabu, diketahui adalah oknum PNS. Selain itu, petugas BNN Kuningan juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,82 gram dan dua paket kecil 0,38 gram dari tangan tersangka.

Diketahui bernama, Lucky Sultan alias LS oknum PNS tercatat sebagai warga Desa Cigugur Kuningan bersama dua rekanya Apip Prayudi dan Wawan Hermawan hanya bisa pasrah setelah diringkus petugas BNN Kuningan.

Selain sebagai pengedar, mereka di duga menkonsumsi sabu sabu. Penangkapan LS oknum PNS ketika petugas sebelumnya menanagkap AP yang sedang membawa narkoba jenis sabu satu paket di dalam celananya.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap LS serta WH di sebuah kontrakan yang sedang memakai narkoba jenis sabu. Petugas pun langsung mengamankan ketiga tersangka untuk di periksa lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka LS barang haram sabu tersebut, didapat dari EC yang berada di lapas kelas 2a Kuningan. LS juga mengaku sudah hampir lima bulan lebih, menggedarkan dan memakai sabu sabu

“Saya tidak susah mendapatkan barang itu dari dia (EC). Tetapi, saya tidak tahu dia dapat dari mana,” kata Luky Sultan.

Sementara petugas BNN Kuningan mengatakan penangkapan ketiga tersangka tersbeut atas laporan dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba di daerahnya.

Selain itu, ketiga tersangka sudah menjadi target utama cukuip lama jadi incaran petugas BNN Kuningan. Hingga kini, petugas mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil peyelidikan kami mendapatkan informasi, dari salah satu tersangka bahwa barang haram tersebut di dapat dari EC seorang napi di lapas kelas 2a Kuningan,” jelas Agus Mulya Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Saat ini, pihaknya akan menyelidiki keterkaitan barang haram tersebut yang di dapat dari lapas itu. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, ke tiga tersangka pengedar sabu itu dijerat pasal 114 ayat 1 undanng undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan tuntutan  hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *