Cirebontrust.com – Salahsatu strategi memberikan efek jera kepada penjual minuman keras (miras) di kota Cirebon, Satpol PP Kota Cirebon berkomitmen mengawal tiap pengungkapan kasus penjualan miras dalam sidang di Pengadilan Negeri Cirebn.
Seperti persidangan kasus miras yang digelar, Rabu (24/08) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sidang kasus miras tersebut menjerat pelaku penjual miras bernama, Rahmat Bin Kasim (50) yang dihadirkan saksi dari Satpol PP Kota Cirebon, Nadirin yang menyampaikan memergoki pelaku menjual miras untuk yang kedua kalinya.
“Tersangka sudah dua kali tertangkap. Pertama didapati 36 botol, kita baru sekedar menyita barang bukti kemudian diberi peringatan. Nah, saat kita melakukan razia kembali, didapati 24 botol minuman jenis oplosan,” tegasnya.
Ditambahkan Nadirin, pihaknya akan terus melakukan proses pelimpahan setiap kasus perjualan miras ke pengadilan, Hal itu sesuai dengan Perda No 4 tahun 2013 tentang larangan pengedaran miras di Kota Cirebon.
“Pelaku divonis denda Rp. 700 ribu dengan subsider 7 hari. Vonis hakim untuk membuat jera pelaku, agar tidak menjual miras kembali, apabila nanti ketangkap menjual miras kembali, vonis denda bisa dua kali lipatnya,” tegasnya. (Roy)