Aplikasi e-Dabu, Solusi Mudah Kelola Data Kepesertaan JKN Badan Usaha

Citrust.id – Sejak awal menjadi Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta peserta JKN dalam mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan JKN. Salah satu hal yang terus dilakukan untuk memberikan semakin mempermudah administrasi kepesertaan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni dengan mengembangkan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu).

Aplikasi e-Dabu merupakan Elektronik Data Badan Usaha, yang berfungsi untuk mempermudah badan usaha atau pemberi kerja, dalam mengelola data kepesertaan JKN pekerjanya.Sejak diluncurkan pada tahun 2015, Aplikasi e-Dabu telah mengalami beberapa kali pemutakhiran.

Selain itu fitur-fiturnya juga terus berkembang dari tahun ke tahun menyesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk mendapatkan user dan password Aplikasi e-Dabu, badan usaha atau pemberi kerja akan menunjuk perwakilannya (Person In Charge/PIC) melalui surat kuasa. Surat kuasa tersebut harus disahkan oleh pimpinan badan usaha atau pemberi kerja agar dapat memiliki user Aplikasi e-Dabu yang aktif. Dengan Aplikasi e-Dabu, PIC yang telah ditunjuk tersebut tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan setempat, karena untuk mengelola administrasi kepesertaan, dapat diakses melalui tautan https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/home/Login di manapun dan kapan pun.

Salah seorang PIC dari salah satu badan usaha di wilayah Kota Cirebon yang sangat merasakan manfaat dari Aplikasi e-Dabu ini ialah Cindyatie (24). Ia merupakan salah satu karyawan swasta di salah satu badan usaha dengan menjadi staf Human Resource Development (HRD) sekaligus sebagai PIC e-Dabu Badan Usaha.

“Badan usaha kami didaftarkan dalam Program JKN sejak tahun 2014 dan saya sendiri telah terdaftar sebagai admin sejak tahun 2018. Menurut saya, Aplikasi e-Dabu membuat pekerjaan saya menjadi lebih praktis. Tidak perlu lagi bolak balik datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena semua sudah dalam bentuk digital,” ujar Cindyatie.

Menurutnya saat ini kegiatan administrasi yang dapat dilakukan pada Aplikasi e-Dabu versi terbaru semakin lengkap. Selain dapat melakukan pendaftaran peserta baru, cetak KIS Digital, melihat tagihan serta riwayat pembayaran, melakukan update gaji, pengajuan sertifikat badan usaha, penonaktifan peserta (selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK-red). Di Aplikasi e-Dabu versi terbaru juga dapat melakukan aktivasi ulang anak pekerja yang usianya sudah melebihi 21 tahun.

“Fitur-fitur dalam Aplikasi e-Dabu sangat lengkap, sehingga pekerjaan HRD perusahaan menurut saya menjadi lebih ringkas. Yang dulunya penonaktifan peserta melalui email, sekarang bisa melalui satu aplikasi. Bahkan billing setelah melakukan pembayaran iuran sudah ada di Aplikasi e-Dabu. Jadi jika berkas atau bukti bayar hilang dapat dicek ataupun diunduh kembali lewat Aplikasi e-Dabu,” ujar Cindyatie.

Dirinya mengungkapkan bahwa banyak inovasi serta penambahan fitur dari Aplikasi e-Dabu sangat mempermudah pekerjaannya untuk mengelola administrasi kepesertaan JKN badan usaha tempatnya bekerja. Selain itu dengan adanya Aplikasi e-Dabu, dapat membantu untuk ketepatan waktu pembayaran iuran badan usaha tempatnya bekerja sehingga dapat membantu menjamin status kepesertaan JKN para pekerja di badan usaha tempatnya bekerja tetap aktif. Dengan demikian, para pekerja tidak merasa khawatir saat memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Dengan status kepesertaan JKN aktif dapat sangat membantu peserta JKN untuk memperoleh berbagai layanan kesehatan. Seperti yang saya rasakan pernah rasakan beberapa tahun lalu saat mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan untuk tindakan cabut gigi. Saya berobat merasa nyaman karena tidak ada perbedaan perlakuan dari fasilitas kesehatan, selain itu saya juga tidak dikenakan iur biaya tambahan apa pun,” ungkap Cindyatie.

Cindyatie pun mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang selalu berinovasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN baik di fasilitas kesehatan maupun dalam pengembangan Aplikasi e-Dabu. Dirinya pun berharap ke depannya proses kebutuhan kepesertaan dalam Aplikasi e-Dabu dapat semakin dikembangkan terutama dalam pengelolaan data ataupun memantau pengajuan pembaharuan data kepesertaan JKN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *