APBD Belum Disahkan, Pemprov Aceh Berhentikan 114 Polisi Syariah

Citrust.id – Pemerintahan Provinsi Aceh Darussalam memberhentikan ratusan petugas polisi syariah dari Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), sehingga melemahkan penindakan terhadap pelanggaran qanun jinayat atau hukum pidana berbasis syariah yang sudah berlangsung beberapa tahun di negeri serambi mekkah ini.

Pemberhentian ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh tahun 2018 belum disahkan hingga bulan Maret ini, sehingga dari 114 polisi syariah dari jumnlah 900 tenaga kontrak tidak diperpanjang. Oleh karenanya, melihat kondisi seperti itu maka Satpol PP dan WH Aceh hanya mengerahkan sekitar 70 polisi syariah untuk pelaksanaan qanun yang berstatus pegawai negeri sipil untuk mengawasinya.” oleh karena APBD yang belum disahkan, maka aktivitas kami dalam pelaksaannya hanya mendayagunakan kekuatan personel yang sudah menjadi pegawai negeri sipil, dengan personel yang seadanya pelaksanaan razia dan pejangaan masjid dilakukan langsung oleh anggota yang sudah PNS,” ujar kastpol PP Aceh Dedi Yuswandi (07/03/2018) diwartakan BBC Indonesia.

Hal senada dikatakan oleh Otto Syamsuddin salah satu pengajar ilmu politik dan sosial di Universitas Syiah Kuala, banda Aceh yang mengatakan bahwa polisi syariah dibentuk sesuai dengan peraturan UU 18/2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam tentang membentuk peradilan syariah, dan UU 11/2006 tentang Praturan Pemerintah Aceh, “kalau kemudian polisi bersyariah minim, maka akan berpotensi munculnya anarkisme massa, dimana akan diambil alih oleh massa yang tidak terorganisir, kalau hal itu terjadi maka akan menjadi lebih anarki. Kaitan dengan polisi syariah perlu juga perlu diberikan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia, makanya kemudian lebih baik melakukan pelatihan bila ada kritik dari pada mengurangi jumlah personil yang ada” ujarnya. /sw

BACA JUGA:  Kasus Penyerangan Novel Bawesdan, Polri Minta Novel Sebut Nama Jenderal yang Terlibat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *