Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon Desak Polisi Usut Kasus Ancaman Pembunuhan

CIREBON (CT) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendesak polisi yang seolah lepas tangan terhadap kasus ancaman pembunuhan ayah seorang wartawan, untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Aksi ancaman terhadap warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura itu harusnya ditindaklanjuti.

“Polisi sebagai lembaga penegak hukum, bertugas melindungi dan mengayomi masyararak yang membutuhkan perlindungan hukum. Apalagi yang bentuknya ancaman nyawa, ini sangat serius loh. Tentunya yang diancam juga merasa tidak tenang dan merasa ketakutan,” ujar Sofatilah SH, anggota Komisi 1 Fraksi Gerindra kepada CT, Sabtu (26/03).

Menurut legislator yang bergelar Sarjana Hukum itu mengatakan, sangat jelas sekali, dalam KUHPidana sudah mengatur tentang ancaman. Yakni, tindakan mengancam nyawa orang lain, dengan kata-kata, melalui ucapan langsung atau tertulis, adalah perbuatan yang dapat dipidana. Pasal yang dapat dipakai yaitu Pasal 336 KUHPidana.

Yakni pertama, kata dia sudah jelasa dalam isi aturan itu barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

Dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. Bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Selanjutnya kedua, katanya bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu. Maka bisa dikenakan penjara paling lama 5 tahun. Kemudian bisa juga dikenakan pasal 336 ayat (2) KUHP, tentang pengancaman. Hukumannya kalau terbukti yaitu 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

“Ini tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, untuk memprosesnya baik secara mediasi, atau secara hukum kalau memang benar ada bukti pendukung. Paling tidak, berilah rasa nyaman kepada si pelapor. Jangan sampai permasalahan jadi semakin meresahkan,” jelasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed