Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Sembilan Pelaku Kejahatan

Citrust.id – Dalam sepekan, Satreskrim Polres Majalengka tangkap 9 pelaku kejahatan usai berulah di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, pihaknya mengungkap delapan kasus dan menangkap sembilan orang yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.

Sembilan orang tersebut melakukan tindak pidana kejahatan, mulai dari curanmor, curat hingga curas. Kasus curanmor terjadi di enam TKP, antara lain Jatiwangi, Kadipaten, Malausma dan Sumberjaya.

Untuk kasus curat ada 2 TKP, yakni, pembobolan warung di Maja dan bobol rumah hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Sementara lanjut dia, untuk curas juga ada 2 TKP, yaitu, kejahatan jambret di Maja dan percobaan curas di Sukahaji.

“Kami juga menangkap dua residivis yang dibekuk di Soreang, Bandung,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dua residivis tersebut terpaksa diberikan tembakan terarah oleh polisi karena mereka mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dari kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa tujuh unit sepeda motor, sebuah handphone dan satu kunci T serta sebuah gunting.

Para pelaku curanmor dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku curat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku curas dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Demo Tol Kanci-Pejagan Diwarnai Aksi Saling Dorong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *