Polres Majalengka Serahkan Barang Bukti Mobil Kepada Pemiliknya

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka menyerahkan mobil Honda City nopol D 1432 RC warna abu metalik kepada pemiliknya, Senin (18/3/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, menjelaskan, mobil tersebut didapat dari kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Mobil itu adalah objek fidusia yang diserahkan kepada pemilik leasing ACC Bandung. Masih ada beberapa mobil lagi yang belum diserahkan kepada pihak berwenang. Satu unit mobil ini kami serahkan ke pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek penjaminan fidusia,” katanya.

AKP Wafdan mengatakan, sebelumnya, pihaknya berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK. Selain menciduk para tersangkanya, pihaknya juga berhasil mengamankan delapan unit mobil berbagai merek sebagai barang bukti.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendataan hasil koordinasi dengan masyarakat dan perusahaan leasing. Proses kelengkapan surat-surat kendaraan sudah dilakukan secara administrasi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan Satreskrim Polres Majalengka membongkar sindikat pemalsuan STNK akan memudahkan para pelaku usaha untuk tidak mudah tertipu.

“Jika ada masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa kehilangan, silakan datang ke Polres Majalengka. Kalau dokumennya lengkap dan cocok dengan kendaraan yang ada, silakan diambil,” tambahnya.

Pihak leasing ACC Bandung, Doni Nirwa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim.

“Mobil ini sudah lama kami cari. Ada sekitar delapan bulanan unit ini dihilangkan karena sudah dipindahtangankan. Untuk itu, saya sangat berterimakasih kepada Kepolisian Resor Majalengka, yang telah mengungkap kasus tersebut,” pungkas dia. (Abduh)

Komentar