oleh

Kadisdik Jaja: Mekanisme Infak Harus Sukarela dan Tanpa Paksaan

Citrust.id – Sejumlah orangtua murid ungkapan kegeramannya lantaran muncul dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu SD Negeri di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dapat citrust.id himpun, punggutan tersebut dilakukan oleh oknum salah satu sekolah yang meminta biaya untuk event Popkota Cirebon dengan dalih infak.

Adapun infak yang dipatok sebesar Rp7-10 ribu. Hal itu ditambah lagi dengan adanya surat edaran yang merupakan kesepakatan seluruh sekolah di Kecamatan Pekalipan.

Menanggapi hal demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Jaja Sulaeman mengakui adanya surat edaran tersebut. Lebih lanjut Jaja meminta mekanisme infak ini sebaiknya dibuat layaknya sebuah sumbangan saja. Dalam artian tidak ada patokan harga dan batas waktu.

“Edaran berinfak saya kira tidak menjadi persoalan. Namun, mungkin sebaiknya penentuan nilai dan wajib itu mending dihilangkan saja. Jadi semacam sumbangan seikhlasnya,” ungkap Jaja saat ditemui di Kantor Dinas setempat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut Jaja menjelaskan, bahwa semua bentuk sumbangan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2007 tentang komite sekolah. Dalam hal ini ajang semacam Popkota Cirebon perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Namun, harus dilakukan secara sukarela.

Dengan tegas Jaja menyampaikan, segala bentuk paksaan yang mengatasnamakan infak tidaklah dibenarkan.

“Kasian juga kan kalau orangtua yang kurang mampu dari segi ekonomi. Oleh karenanya ini perlu kita ubah mekanismenya menjadi sumbangan bukan wajib,” tandas Jaja./dhika

Komentar