BPJS Kesehatan-Balai Pengawas Cirebon Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersinergi dengan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 3 Jawa Barat. Kerjasama itu berupa pemeriksaan kepatuhan bersama terhadap badan usaha atau pemberi kerja di Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.

Sinergitas itu juga dalam rangka menjalankan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan bersama itu telah dilakukan sejak April 2018. Pemeriksaan kepatuhan bersama diharapkan dapat meningkatkan kesadaran badan usaha atau pemberi kerja terhadap kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam kepesertaan program JKN-KIS.

“Selain itu, untuk menyampaikan atau memberikan data diri dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta meningkatkan kepatuhan membayar iuran program JKN-KIS,” ujarnya, Rabu (26/9/2018).

Dikatakan Cardi, bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan, BPJS Kesehatan dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif, bahkan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Pemeriksaan kepatuhan bersama juga bertujuan mewujudkan Universal Health Coverage di Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Sementara, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 3 Jawa Barat, Romy Nuryanaz, mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi sinergitas BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Balai Pengawas. Melalui kunjungan dan pembinaan ke badan usaha diharapkan dapat membangun kesadaran pemberi kerja terutama terkait hak-hak pegawai.

“Kunjungan dan pemeriksaan bersama ini untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya, terutama terkait kaminan kesehatan, sehingga mereka dapat melaksanakan pekerjaannya secara optimal,” terang Romy./haris

Komentar