Tarsinah TKW Asal Indramayu Menjadi Korban Trafficking

INDRAMAYU (CT) – Salah seorang TKW asal Indramayu, Tarsinah, yang saat ini berada di negara Irak, menjadi korban Trafficking yang dilakukan oleh agency yang memberangkatkan dirinya secara non-prosedural, Jumat (15/07).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, bahwa Tarsinah TKW yang terdampar selama 2,5 tahun di negara Irak tersebut adalah korban trafficking dan harus mendapat perhatian semua pihak untuk segera ditindaklanjuti.

“Dilihat dari kronologis keberangkatan Tarsinah yang non prosedural, syarat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau trafficking,” ungkapnya, saat
mengunjungi keluarga Tarsinah di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Kamis (14/07) kemarin.

Dikatakannya, jika Tarsinah merupakan TKI yang diberangkatkan secara legal dan prosedural, maka harus mengikuti tahapan dan proses yang ditentukan oleh Negara, berdasarkan ketentuan UU No. 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), juga tentang prosedur penempatan calon tenaga kerja di luar negeri.

“Sementara Ini kan tidak ditempuh oleh perekrut maupun agency yang memberangkatkan Tarsinah secara jelas perusahaannya apa, yang bertanggung jawab juga siapa,” tuturnya.

Ia menilai, jika kasus tersebut menjadi potret buram bagi calon TKI di Kabupaten Indramayu, yang merupakan lumbung TKI terbesar ke dua secara nasional.
Menyusul kejadian tersebut, Juwariah mengimbau agar masyarakat waspada terhadap bujukan dan rayuan sponsor yang menjanjikan sesuatu secara berlebihan. Mengingat, kasus seperti ini masih terjadi di Kabupaten Indramayu dan selalu gagal terungkap ke publik.

“Butuh keseriusan semua pihak dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus trafficking, mengingat kasus TPPO di Indramayu dari dulu sampai detik ini belum ada satu pun yang sampai ke meja hijau,” paparnya.

Menurutnya, Perekrut atau sponsor yang memberangkatkan Tarsinah tersebut telah melanggar UU No. 21 tahun 2007 pasal 4, Tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”.

“Bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya. (Didi)

Komentar