Sidang Dua Petinggi PT CSI Mundur Berjam-jam, JPU Belum Siap Berikan Tuntutan

Cirebontrust.com – Sempat molor beberapa jam, sidang kasus investasi yang melibatkan dua orang direksi PT CSI yakni Iman Santoso dan M Yahya diundur, Rabu (19/07).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon ini awalnya dijadwalkan membacakan tuntutan kepada Direksi PT CSI. Namun setelah ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Sumber, Merry Taat Anggarasih, membuka sidang dan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, akhirnya diundur.

“Apakah Jaksa Penuntut Umum siap untuk membacakan tuntutan kepada dua terdakwa ini?” tanya Merry kepada JPU.

“Mohon izin belum siap untuk memberikan tuntutan. Mohon izin untuk mempersiapkan tuntan sampai tanggal 27 Juli mendatang,” ucap S. Prabu, salah satu JPU.

Mendengar JPU belum siap memberikan tuntutan, ratusan nasabah dan anggota koperasi PT CSI sontak membuat gaduh ruang sidang. Nasabah dan anggota koperasi menyoraki JPU saat memberikan keterangan belum bisa memberikan tuntutan.

“Ini sudah beberapa kali, tolong manfaatkan waktu sebaik-baiknya agar bisa menyiapkan tuntutan. Ini kesempatan sekali lagi untuk menyiapkan tuntutan sampai tanggal 27 Juli. Kasihan banyak yang ingin tahu kejelasan dari kasus ini,” Merry menimpali.

Sementara itu, Kuasa hukum PT CSI, Darmaji, merasa kecewa dengan belum siapnya JPU memberikan tuntutan. Selain menunggu jadwal sidang yang lama, pihaknya juga meminta kepastian hukum mengenai pengunduran tuntutan hampir lebih dari satu minggu.

“Ini secara psikologis akan berdampak kepada klien kami. Kami harap segera agar JPU bisa memberikan tuntutan,” katanya.

Sementara mengenai pengunduran tuntutan, JPU tidak mau berkometar banyak.

“Saya hanya pelaksana, saya tidak mau berkomentar. Kalau mau tanya silakan tanya ke Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata S. Prabu. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed