Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi Waisak

Citrust.id – Sembilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang beragama Budha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE.

Pemberian remisi bagi sembilan warga binaan tersebut berlangsung di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Senin (16/5/2022).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono, menuturkan, pemberian remisi itu sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022. Surat tersebut mengamanatkan pemberian remisi khusus Waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak.

Bambang mengatakan, sembilan warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

“Untuk RK I atau pemotongan masa hukuman biasa 15 hari nihil. Remisi satu bulan sebanyak 6 orang, remisi sebulan 15 hari ada satu orang, dan remisi dua bulan dua orang,” jelasnya.

Pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE ini, tidak ada warga binaan yang mendapat kategori RK II atau langsung bebas. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed