oleh

Refleksi Hari Anti Korupsi, Kejari Tangani 3 Kasus Korupsi

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka dalam refleksi hari anti korupsi internasional menangani dan menindaklanjuti 3 kasus korupsi, yaitu dugaan kasus korupsi ADD di Desa Cipasung dan Desa Jagamulya Kecamatan Lemahsugih dan penambahan tersangka dugaan korupsi dana CSR BUMN Sanghyang Sri.

“Untuk kasus korupsi dana CSR dan dua Kepala Desa sudah ada tersangkanya,” kata Kajari Majalengka Hasbih, SH, Selasa (12/12).

AR (35) mantan Kepala Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Majalengka di Rutan Kebonwaru, Bandung, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2014 atau diakhir masa jabatannya dengan nilai kerugian sebesar Rp114 juta.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Hasbih, disertai Kasie Pidsus Leila Qadria PM, tersangka AR mulai melakukan penahanan di Lapas Kelas B Majalengka pada Kamis (02/11) lalu.

“Setelah itu yang bersangkutan mengalami perpanjangan masa tahanan hingga 14 November untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Dan saat ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Hasbih, Selasa (21/11).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Majalengka Leila Qadria menjelaskan, tersangka korupsi dana ADD Kades Cipasung AR akan menjalani persidangan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2014, yang diduga dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa setempat totalnya sebesar Rp136 juta. Namun yang dipergunakan untuk kepentingan pembangunan desa hanya sebesar Rp22 juta saja sisanya sebesar Rp114 juta dipergunakan sendiri untuk kebutuhan konsumtif.

Berdasarkan keterangannya terhadap penyidik, dia menggunakan ADD karena merasa selama menjabat telah melaksanakan pembangunan di desanya, sehingga ADD tahun terakhir dimanfaatkannya sendiri. Diapun bahkan tidak membuat laporan keuangan menyangkut pertanggungjawaban keuangan yang dipergunakannya.

Selain itu dalam hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Majalengka juga menggelar Lomba Pidato bagi pelajar SLTA/SMK se-Kabupaten Majalengka, dengan tema deteksi dini terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2017, di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.

Leila Qadria, SH, menerangkan dalam rangka memperingati HAKI yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan berbagai kegiatan di antaranya, upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2017 di lingkungan kejaksaan, serta penempelan stiker ajakan anti korupsi. /Abduh

Komentar