Citrust.id – PT Has Sambilawang membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Pertamina. PT Has Sambilawang juga merasa keberatan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang tersebut.
Direktur Utama PT Has Sambilawang, Heru Susilo, memaparkan, PT Has Sambilawang mengikuti dan memenangkan proyek pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3.
PT Has Sambilawang dan PT Pertamina EP lalu menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan nilai proyek Rp38,95 miliar. Jangka waktu pekerjaan selama 339 hari. Mulai 4 Januari 2019 hingga 26 Mei 2020.
Dalam melaksanakan pekerjaan, PT Has Sambilawang bermitra dengan PT Pgasol. Progres pekerjaan telah mencapai 2,8 persen. Dengan berjalannya waktu, Pertamina melayangkan SP1 dan SP2 kepada PT Has Sambilawang. Pertamina EP lalu mengeluarkan surat pemutusan kerja terhadap PT Has Sambilawang.
Heru menyayangkan tindakan yang dilakukan Pertamina itu. Menurutnya, PT Has Sambilawang telah mengikuti sistem pelelangan sesuai aturan Pertamina EP. PT Has Sambilawang telah lulus pra-qualifikasi, lolos kriteria teknis, mengikuti pembukaan penawaran, dan menjadi pemenang penetapan tender.
“Kami menang tender secara legal yang disetujui panitia lelang secara keseluruhan, bukan oleh perorangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengendus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang, dalam proyek Pertamina yang dilakukan PT Has Sambilawang.
Menanggapi hal tersebut, Heru menegaskan, adanya dugaan tindak pidana korupsi itu sangat tidak beralasan. Tidak ada dasar hukumnya.
“Justru kami yang dirugikan Pertamina EP. Sebagai pemenang dan pelaksana tender, PT Has Sambilawang belum menerima pembayaran dari Pertamina EP,” terangnya.
Heru juga membantah tuduhan, bahwa PT Has Sambilawang tidak memenuhi syarat administratif sebagai pemenang lelang. PT Has Sambilawang juga dianggap tidak mampu melaksanakan proyek tersebut.
“Itu semua tidak benar. Kami tekankan sekali lagi, PT Has Sambilawang telah mengikuti proses lelang sesuai aturan. Kami pun membantah keras statemen pihak Kejati DKI Jakarta di media, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Has Sambilawang,” pungkasnya. (Haris)