Polisi Ungkap 16 Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Cirebon

Cirebontrust.com – Satuan Reskrim melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, dalam rilisnya menyatakan selama periode 2017, sudah menangani 16 kasus cabul, dan 8 pelaku diantaranya masih dalam penanganan, Jumat (02/06).

Wakapolres Cirebon Kompol Wadi Sa’bani dalam gelar perkaranya menuturkan, dari kesemuanya ada 16 kasus dengan jumlah korban 18 orang yang terjadi hampir di semua wilayah Kabupaten Cirebon.

Modus yang digunakan oleh pelaku pencabulan di bawah umur, diantaranya diawali pacaran, dicekoki miras dan diiming-imingi dengan rayuan. Bahkan ada satu kasus pencabulan, yang korbannya adalah seorang siswi SD (Sekolah Dasar). Semua pelaku dikenakan pasal perlindungan anak, yang ancaman tahananya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.

Merespons hal tersebut, pihak Kepolisian meminta Pemerintah Daerah agar turut aktif melakukan pencegahan atau antisipasi kekerasan seksual terhadap anak.

“Karena hingga saat ini di Kabupaten Cirebon mulai muncul benih-benih atau pelaku kekerasan anak, yang sering beraksi di kota-kota besar kini berpindah di Kabupaten Cirebon,” ujarnya. (Johan)

Komentar