Citrust.id – Tim Bison Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap tiga kurir sabu di sejumlah lokasi, Selasa (12/11). Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus itu, yakni RR warga Kertawinangun serta PH dan YS warga Kalijaga.
Bermula tertangkapnya RR di Rumah Sakit Permata, Jalan Tuparev, Cirebon. Setelah menggali informasi dari RR, polisi lalu melakukan pengembangan ke indekos yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kalijaga, Kota Cirebon. Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Jalan Walet, Sutawinangun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat, membenarkan penangkapan tersebut.
“Mereka adalah sindikat narkoba antarkota, yakni Jakarta Cirebon, dan Ciamis. Ketiganya sudah menjadi DPO,” ujar AKP Yaser Arafat, Rabu (20/11).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu seberat kurang lebih 50 gram, satu paket sabu seberat 0,70 gram, satu paket serbuk ekstasi, tiga timbangan elektrik, dua handphone Oppo, satu tablet serta satu handphone Samsung flip dan warna merah.
Ada juga dompet warna coklat, enam lakban, empat buah alat hisap/bong, 11 cangklong sabu, 11 pipet, satu gulungan alumunium foil, sembilan korek gas, mobil Mobilio, sembilan korek gas, dan dua gas isi ulang.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Haris)