Permendag Belum Efektif Kendalikan Migor di Pasaran

Citrust.id – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk merespons kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng (migor). Namun, peraturan tersebut dinilai belum cukup taji untuk mengendalikan ketersediaan maupun harga migor saat ini.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menuturkan, hingga kini, sudah tiga peraturan menteri yang menetapkan harga minyak goreng. Namun, semuanya belum efektif mengatur minyak goreng di pasaran.

Dirinya telah berkeliling ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Indramayu serta Kabupaten dan Kota Cirebon. Menurutnya, fakta di lapangan belum sesuai dengan peraturan menteri.

“Kondisinya hampir sama. Yang tersedia adalah minyak goreng curah yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Permendag Nomor 6 Tahun 202,” ujar Hero, sapaan akrabnya, Sabtu (12/2).

Ia mencontohkan, minyak goreng curah di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon dijual seharga Rp19ribu hingga Rp20 ribu perkilogram. Jika dikonversi menjadi Rp16-17 ribu perliter. Harga tersebut jauh di atas HET yang diatur Permendag Nomor 6/2022, yakni Rp11.500 perliter.

Hero berharap, pemerintah segera melakukan operasi pasar secara masif. Ia juga mengimbau produsen minyak goreng untuk bisa menunjukkan sikap afermatif terhadap rakyat.

Ia tidak menampik, ada mafia atau spekulan yang bermain. Meski demikian, Hero menilai yang terjadi sekarang lebih dipicu harga minyak sawit dunia yang tinggi. Ia pun mendorong pemerintah untuk merespons kondisi saat ini.

“Saya akan berdiskusi dengan menteri dan dirjen perdagangan dalam negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada operasi pasar, khususnya di Cirebon dan Indramayu,” ucapnya. (Haris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed