Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Prokes akan Ditindak Tegas

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2. Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakkan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait. Tim patroli gabungan Satnarkoba Polres Majalengka bergerak menyisir tempat karaoke, seperti Tiga Dara, Blue Sky, Sabayu Dawuan dan Vanessa.

Sejumlah aturan diberlakukan untuk pelaku usaha hiburan malam yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Skala Mikro.

“Di tempat hiburan malam dan karaoke, petugas mengecek penerapan protokol kesehatan, di antaranya penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker,” kata Kapolres, Minggu (26/9).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan dan pengunjung tentang penerapan PPKM. Hal itu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

“Pengunjung kami imbau agar patuhi prokes. Buat pengelola, apabila melanggar kami akan tindak tegas” imbuhnya. (Abduh)

Komentar