Pelaku Tabrak Lari di Cirebon Positif Narkoba

Citrust.id – Pelaku tabrak lari dua pemotor di Kota Cirebon, Sabtu (8/1), dinyatakan positif narkoba. Sebelum melakukan keonaran di kawasan Bima dan mengemudi ugal-ugalan, para pelaku, yakni RNM dan CH, mengkonsumsi narkoba jenis Riklona Clonazepam. Keduanya juga kedapatan warga tengah mengkonsumsi minuman beralkohol bersama LS, pacar RNM.

Hal itu dikemukakan Kapolres Cirebon Kota AKBP, M. Fahri Siregar, saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (11/1).

Fahri mengungkapkan, dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti obeng, yang digunakan CH untuk mengancam warga di kawasan Bima, dan delapan butir pil Rikona Clonazepam.

“Kami juga mengamankan Daihatsu Xenia nopol F 1258 KS, yang kemudikan RNM saat tabrak lari,” ujar Fahri, didampingi Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, dan Kasi Humas Ciko Iptu Ngatidja.

Fahri melanjutkan, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Rp78 juta.

Sedangkan CH dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan atau membawa, memiliki psikotropika. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

“Kedua tersangka terkena pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas, karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan, terang Kapolres Ciko.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, pengemudi Xenia, yakni RNM, merupakan pelaku tabrak lari di lokasi berbeda, yakni di Komplek Bima dan Kedawung.

“Di komplek Bima, RNM menabrak sepeda motor Yamaha Mio nopol E 5578 BS. Korban, MH (24 tahun), dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lutut dan pinggang ” ungkap Triyono.

Setelah itu, pelaku masih memacu kendaraannya. Pelaku lalu menabrak sepeda motor Yamaha Mio nopol E 4964 CV yang dikemudikan AI (44 tahun), di lampu merah Kedawung.

“Pengemudi itu masih melaju dengan kecepatan tinggi, hingga diamankan dan diamuk massa di sekitar Kedawung,” jelas Triyono.

Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap RNM dan CH, keduanya positif Benzodiazepin (BZO).

“Sementara, LS saat kejadian tidak ada di lokasi, sehingga belum dilakukan pemeriksaan. Secepatnya akan kami panggil dan mintai keterangan,” katanya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed