Menakut-nakuti Polisi Dengan Sajam, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

KUNINGAN (CT) – Diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis Kujang, seorang pemuda yakni NK, warga Dusun Pahing Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya Kab. Kuningan ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuningan.

Pengakuan dari tersangka, Nana mengatakan, setelah pergi ke kota bertemu dengan teman-temannya dan bermabuk-mabukan, kemudian pulang. Tiba-tiba ada mobil kesenggol, hingga keduanya terjadi perselisihan.

“Saya kan habis dari kota ketemu sama teman, saat pulang ke Kasturi jam 10.30 WIB, ada mobil dan kayak kesenggol gitu pak, saat korban turun saya juga turun. Dan saya bertengkar dan mengeluarkan senjata tajam tapi dipisah sama warga. Dan saya juga tidak tau ternyata korban itu adalah polisi karena paka pakaian preman,” katanya.

Pria bertato ini juga menuturkan, Setelah selesai pelaku sempat keluar kembali berniat membeli makanan karena merasa lapar, ketika itu juga petugas dari kepolisian Polres Kuningan langsung menangkap pelaku yang sempat menakut-nakuti seorang polisi.

“Saya keluar kembali karena lapar, mau beli nasi goreng, pas keluar ternyata langsung disergap, dan saya tidak ada niat dendam,” ujar pelaku yang juga baru saja keluar tiga bulan dari masa tahanan karena kasus pencabulan.

Sementara itu, menurut keterangan dari Kasat Reskrim melalui Kanit Tipiter, Ipda. Ayi Sujana diruang kerjanya, Senin (24/11), pada awalnya terjadi sebuah pereselisihan antara pelaku dengan korban yakni DT (26) yang juga anggota Polri di Polres Kuningan. Ketika itu keduanya tengah berpapasan di wilayah sekitar pintu gerbang perumahan Kasturi, Kabupaten Kuningan, pada hari Sabtu sekira pukul 22.30 WIB.

“Pada haru sabtu mendapatkan laporan dari Saudara DT, bahwa dirinya telah diancam atau ditakut-takuti oleh tersangka saaidara Nana dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis Kujang yang telah dibawanya,” terangnya.

Lanjutnya, saat pelaku diperiksa dan dimintai keterangan, pelaku mengakui perbutannya. Dengan alasan kesal kepada DT yang pada sebelumnya terjadi bahwa kendaraan yang sedang dikendarai tersangka nyaris menabrakkna dengan kendaraan milik DT. “Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkas Ayi. (CT-111)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed