Melawan Petugas, Pelaku Pecah Kaca Mobil Dihadiahi Timah Panas

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua pelaku pecah kaca mobil yang beraksi di Cirebon. Para pelaku, yakni AD dan SP, ditangkap di kediaman mereka di Bandung.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, memaparkan, para pelaku melakukan aksinya pada Selasa, 15 Maret 2022, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon.

“Mereka memecahkan kaca mobil dengan busi. Setelah itu, pelaku menggasak sejumlah barang yang ada di mobil korban, seperti BPKB, kartu ATM, handphone, dan cincin,” ujar Kapolres, Senin (21/3).

Saat para pelaku melancarkan aksinya, korban sedang berada di kedai kopi. Saat korban kembali ke mobil, kaca kendaraannya itu sudah pecah. Barang-barang yang ada di sana pun raib.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah lima kali melakukan aksi tersebut. Meski demikian, kami akan terus menginterogasi pelaku. Dugaan kami, mereka telah beraksi lebih dari lima kali,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan mengunakan sepeda motor.

Sebelumnya, mereka melihat situasi di sekitar lokasi. Setelah itu, dalam waktu hitungan detik, pelaku memecahkan kaca mobil dan menggasak barang-barang yang ada di dalamnya. Setelah beraksi, pelaku kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan.

“Setelah identitas terungkap, timsus langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed