Citrust.id – Kuwu Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Polda Jawa Barat, karena dianggap sebarkan berita bohong atau hoaks.
Kuwu Gebang Kulon dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media online dan media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook dan YouTube terkait berita kemenangan Kuwu Gebang Kulon atas gugatan sembilan perangkat desa di PTUN yang beredar Senin (25/8).
Kuasa Hukum para perangkat Desa Gebang Kulon, Mohammad Alwan Husein, SH, MH, dari Kantor Law Office Adv. Qorib, SH, MH, Cil. & Rekan, mengatakan, dua hari sebelum putusan PTUN Bandung, pihaknya mengetahui ada berita di salah satu media online dan YouTube. Di berita itu disampaikan Kuwu Gebang Kulon (Tergugat) memenangkan sengketa. Padahal pembacaan putusan sengketa di PTUN Bandung baru dibacakan pada 27 Agustus 2020.
“Tentu saja berita ini harus diluruskan, karena isinya kebohongan,” ujar Alwan, Sabtu (29/8) malam.
Dikatakan Alwan, setelah pihaknya menyimak bahwa narasi yang di maksud dalam berita tersebut secara sadar dengan sengaja ditujukan kepada para pelapor. Tujuannya agar publik atau masyarakat mengetahui pernyataan Kuwu Gebang Kulon itu adalah benar.
“Tadi pagi kami sudah menyampaikan pelaporan kepada Polda Jabar untuk bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” ucapnya.
Ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan itu, terlebih ada pihak lain yang diduga ada keterkaitan dengan pemberitaan Kuwu Gebang Kulon yang beredar sebelum pembacaan putusan PTUN Bandung.
“Kalau nanti ditemukan keterkaitan, sepenuhnya kami serahkan ke penyidik. Pihak lain juga bisa diusut tuntas,” pungkasnya. (Haris)