CIREBON (CT) – Kementerian Lingkungaan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tantang masyarakat yang mengaku pemilik tanah eks Wood Center, yang akan digunakan sebagai lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, agar menunjukan bukti sah kepemilikan ke pengadilan. Hal itu disampaikan langsung oleh Sudrajat, Biro Umum KLHK, saat melakukan validasi tanah Perhutani di Markas Koramil Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (08/03).
“Silakan buktikan kalau ada yang keberatan, kami terbuka. Bila ingin datang ke pengadilan juga silakan. Dulu pembebasan dilakukan oleh Departemen Kehutanan. Yang sudah dibebaskan 105 dari rencana 205 hektare. Ada 10 hektare yang tidak jadi dibebaskan, karena pemilik tidak mau. Dan yang sudah bersertifikat 90 hektare, sisanya belum,” ungkap Sudrajat kepada wartawan.
Saat ditanya luas tanah milik Perhutani, yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU II, ia mengaku tidak mengetahui hal itu, Dirinya hanya ditugaskan untuk melakukan validasi tanah. Namun, ia menegaskan kalau tanah tersebut bukan termasuk lahan hutan, akan tetapi Barang Milik Negara (BMN). Maka dari itu, dalam proses validasi itu, melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Kita bukan mengukur, hanya mendata penggarap kopang atau tambak garam. Sementara suasananya kondusif. Tidak ada yang menghambat. Hari ini baru Desa Kanci dulu, nanti tiga desa yang lainnya menyusul,” ungkapnya. (Riky Sonia)