Kalah Tipis, Tim OKE Beberkan Indikasi Pelanggaran Pilwalkot Cirebon

Citrust.id – Tim gabungan paslon Bamunas (Oki)-Effendi Edo atau OKE, menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atas mekanisme pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018-2023.

Ketua Timgab OKE sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Cirebon, Edi Suripno, menjelaskan, timnya telah menemukan seluruh kotak suara TPS yang seharusnya diserahkan KPPS ke PPK atau kecamatan tapi diserahkan ke PPS atau kelurahan.

Kemudian, lanjut Edi, timnya juga menemukan beberapa kotak suara TPS yang tersegel telah dibuka secara tidak sah atau ilegal. Lokasi berada di Kelurahan Kesenden sebanyak 19 kotak suara dan Kelurahan Panjunan 1 kotak suara.

Selanjutnya di Kelurahan Drajat sebanyak 16 kotak suara, Kelurahan Kesambi 4 kotak suara, Kelurahan Kejaksan 2 kotak suara, Kelurahan Jagasatru 1 kotak suara, Kelurahan Kasepuhan 1 kotak suara dan Kelurahan Argasunya sebanyak 1 kotak suara.

“Dengan jumlah total keseluruhan 45 TPS itu telah dilakukan mekanisme yang telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Hingga kini, masih ada kemungkinan kotak suara TPS di tempat lain yang juga telah dibuka tanpa sepengetahuan kami,” kata Edi.

Diungkapkan Edi, berdasarkan pengakuan Ketua KPPS di TPS 15 dan TPS l6 Kelurahan Drajat yang menyatakan kotak suara dari TPS yang diantarkan ke kelurahan belum disegel.

Alasannya, ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara tersebut. Untuk itu dilakukan pembukaan di kelurahan bersama Ketua KPPS yang lainnya. Namun hanya dua TPS saja yang dinyatakan belum disegel.

Berikutnya, imbuh Edi, di Kelurahan Kesambi Ketua KPPS melakukan tindakan arogansi kepada Ketua PPS di Kelurahan Kesambi dengan meminta membuka kotak suara dengan dalih yang sama, yakni ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara tersebut. Namun, yang dibuka empat kotak suara.

Selain itu, pihaknya memohon kepada aparat penegak hukum untuk memproses adanya dugaan money politic sebagaimana yang telah dilaporkan Panwaslu pada 26 Juni 2018.

“Dengan ini kami menyatakan cacat hukum dan menolak proses penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023,” pungkas Edi. /haris

Komentar