Hajar Penumpang, Calo Terminal Harjamukti Ditangkap Polisi

Citrust.id – Warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, berinisial A, diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap karena memukul penumpang di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio memaparkan, penangkapan itu menindaklanjuti beredarnya video tentang penganiayaan yang dilakukan A terhadap penumpang.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim reskrim Polres Cirebon Kota dapat menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Troy, Jumat (4/3).

Dikatakan Troy, peristiwa bermula saat korban, SP, bersama teman-temannya turun dari bus di Terminal Harjamukti, sekira pukul 17.00 WIB. Mereka lalu menunggu angkutan umum jurusan Sindanglaut, Kabupaten Cirebon.

SP lalu naik elf yang sedang ngetem. Tak berapa lama, pelaku masuk dan memberikan karcis elf. Pelaku meminta ongkos Rp35 ribu perorang. Korban merasa keberatan karena ongkos yang diminta tidak sesuai tarif. Ia lalu turun dari elf.

Setelah korban turun, pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan. Pelaku juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 335 Ayat 1 KHUPidana. Meski hukumannya di bawah lima tahun penjara, tetapi Pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” jelas Troy. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed