Dua Bos CSI Divonis 7 Tahun Penjara

Cirebontrust.com – Dua terdakwa yang merupakan petinggi dari PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Imam Santosa dan M. Yahya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. Keduanya dinilai telah melanggar UU Perbankan Syariah dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sumber, Merry Taat Anggarasih berlangsung hampir dua jam.

“Keduanya terbukti telah melakukan penghimpunan dana nasabah tanpa seizin bank. Melanggar UU Perbankan Syariah dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penjara 7 tahun subsider 5 bulan dan denda sebesar Rp12 miliar,” kata Humas PN Sumber, Djumadi sesuai sidang selesai digelar.

BMT CSI diketahui telah menghimpun dana sebesar Rp293 miliar dari 16 ribu lebih nasabah. Dana sebesar ini akan ditutup dari 1168 item barang bukti yang akan dilelangkan, dan akan dibayarkan kepada para nasabah secara berkala.

Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkomentar apakah akan melakukan banding atau tidak. Sebab vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara pada masing- masing terdakwa.

“Kita menunggu perintah dari Kejaksaan Agung apakah banding atau tidak,” kata salah satu Jaksa, Benny Harkat.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Darmaji mengatakan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan kepada dua klienya. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mediskusikan putusan dari majelis hakim tersebut. Darmaji menyebut dari rubuan aset hanya satu aset yang bergerak.

“Yang bergerak hanya mobil saja, sisanya aset tidak bergerak. Mengenai vonis nanti diobrolkan dulu dengan klien kami. Tapi sejauh ini dari kami dan nasabah pun menerima vonis ini,” kata Darmaji. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed