Citrust.id – Aliansi LSM, Ormas dan OKP Kota Cirebon mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (8/2/2022) pagi. Mereka mempertanyakan perihal proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon.
Koordinator Aliansi, Riyanto mengatakan, pihaknya sebagai kontrol sosial ingin mengetahui lebih jelas, apakah proses pergantian ketua DPRD yang hendak dilakukan sudah memenuhi aturan.
“Intinya kita hanya ingin melakukan hearing atas kinerja DPRD, utamanya perihal pergantian ketua DPRD yang notabenenya memiliki kuasa anggaran bersama walikota,” ujarnya.
Riyanto juga mengemukakan, tidak ingin proses pergantian ini menghambat program dan kinerja DPRD Kota Cirebon. “Kita cukup jelas menerima penjelasan yang diberikan oleh pimpinan dan sejumlah anggota fraksi,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD, Fitrah Malik mengaku terima kasih, karena ada kepedulian terhadap proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. “Meskipun ini ranahnya internal, kami ucapkan terima kasih karena sudah peduli,” kata dia.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon ini sudah melalui proses dan sesuai aturan.
“Kita sudah konfirmasi kepada DPP Partai Gerindra terkait keaslian surat, kemudian konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga enam pakar hukum,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan, bahwa lembaga DPRD tidak ingin masuk hingga ranah internal partai politik, karena untuk menjaga marwah DPRD.
“Kita sudah lakukan proses. Termasuk menyesuaikan aturan yang tertuang dalam aturan tata tertib DPRD hingga peraturan pemerintah. Apabila kita tidak sesuai, kita bisa disalahkan aturan dan bisa digugat karena menghalangi,” jelasnya.
Rapat paripurna usulan pergantian ketua DPRD, lanjut Handarujati, yang dijadwalkan pada 9 Februari mendatang bersifat terbuka untuk umum. “Meski yang diundang hanya pimpinan dan anggota, namun sifat rapat besok terbuka untuk umum,” kata dia.
Handarujati juga mengatakan, posisi lembaga DPRD dalam pergantian ketua DPRD Kota Cirebon ini hanya menjalankan proses, karena yang menetapkan adalah Pemprov Jabar.
Perlu diketahui, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan hasil rapat paripurna kepada Pemkot Cirebon. Setelah itu, Pemkot Cirebon memiliki 14 hari untuk mengirimkan usulan ke Pemprov Jawa Barat. (Aming)