Dirayu Rp20 Ribu, Siswi SD Dicabuli Tukang Tambal Ban

Citrust.id – Warga Desa Karangsambung, E (52), diamankan pihak berwajib karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Korbannya berusia sembilan tahun, sebut saja Bunga, siswi kelas 3 salah satu SD di Karangsambung.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengungkapkan, kala itu, korban hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel milik tersangka. Korban lalu dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah oleh tersangka.

“Dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu, tersangka lalu melakukan tindakan asusila kepada korban. Sesampai di rumah, korban merasa sakit di bagian kemaluan. Ia lantas menceritakan kejadian yang dialami kepada neneknya,” papar Kapolres.

Sang nenek melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka. Barang bukti yang didapatkan petugas dari tersangka berupa pakaian dan sepeda milik korban.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres. (Abduh)

Komentar