Dewan Kab. Cirebon Sepakat Tutup Aktivitas Galian C di Kecamatan Beber

Cirebontrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon sudah sepakat dengan pihak eksekutif guna menutup galian C yang berlokasi di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Anggota dewan menilai, aktivitas galian C yang berlokasi di desa tersebut telah menyalahi izin, karena tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Opasi Produksi (IUP OP), juga tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan dinas sebagai areal persawahan.

Menurut Sofwan selaku sekretaris Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, terdapat tiga perusahaan yang melakukan aktivitas galian untuk pencetakan sawah di desa tersebut. Semuanya pun telah melanggar aturan atau illegal.

Terkait surat rekomendasi untuk dilakukan penutupan, sementara aktivitas tersebut dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, kata Sofwan, sudah dilayangkan ke pihak perusahaan pertanggal 2 Juni 2017 kemarin.

Namun, aktivitasnya masih tetap berjalan, maka jika pihak eksekutif yang bersangkutan tidak berani melakukan langka hukum karena terdapat kerusakan lingkungan, ia mengancam pihaknya yang akan melakukan langkah tersebut.

“Maka kita yang akan melakukan langkah ke ranah hukum. Dan ini sudah disepakati oleh teman-teman di Pansus II. Bukan saja pengusahanya, kalau memang yang mengeluarkan rekomendasi pun tidak bertanggungjawab ya kita akan laporkan juga ke kepolisian,” kata Sofwan. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed