Bhabinkamtibmas Ikuti Sosialisasi Pajak Double Untung 10-10

Citrust.id – Satlantas Polres Majalengka dan Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi program Double Untung 10-10 kepada para Bhabinkamtibmas, Jumat (13/12).

Program tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan. Jika menunggak lima tahun atau lebih cukup bayar pajak kendaraan empat tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, mengutarakan, pajak diperlukan untuk menunjang pembangunan negeri.

“Untuk itu, sosialisasi pajak sangat diperlukan, apalagi ada program Double Untung 10-10,” katanya.

Dalam sosialisasi itu diinformasikan pula kemudahan membayar pajak, mulai dari Samsat keliling maupun Samsat masuk desa (Samades) yang dilaksanakan di Rajagaluh dan Talaga.

Dilaksanakan pula sosialisasi mengenai aplikasi Sambara dan kemudahan membayar pajak melalui minimarket dan aplikasi, seperti Tokopedia dan Bukalapak. (Abduh)

Komentar