Benarkah Pancing Pembangkangan Pajak? Apa Kabar Tax Amnesty?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty yang direncanakan oleh pemerintahan Jokowi-JK akan membawa dampak peningkatan pembangkangan terhadap perilaku wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, menjelaskan, bahwa dengan kebijakan pemberlakuan tax amnesty, maka secara langsung akan memberi pengampunan pajak bagi pengemplang pajak, penyeludupan, penjahat BLBI, bandar judi gelap, bandar narkoba, mafia property dan para Koruptor yang masuk kategori penjahat Ekonomi Nasional.

Dengan demikian, akan menumbuh rasa kekecewaan dan pembangkangan bagi wajib pajak yang selama ini bersikap patuh, sikap demikian karena mereka merasa dizalimi dan diberlakukan tidak adil oleh pemerintah.

Lebih lanjut, menurutnya para calon penerima pengampunan pajak tersebut telah melakukan kerusakan ekonomi yang sangat massif dengan segala tindak tanduknya menjalankan Kegiatan underground ekonomi seperti meyelundup, ilegal logging, Ilegal fishing, korupsi, dan juga menghancurkan kehidupan sosial dengan mengedarkan narkoba dan perjudian gelap serta penyeludupan miras.

Sedangkan untuk pondasi pembangunan nasional, selalu mengandalkan buruh, petani, nelayan dalam sektor usaha kecil yang patuh membayar pajak. Karena itu FSP BUMN Bersatu berpendapat bahwa lumrah saja kalau para buruh, petani, nelayan dan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak akan menolak membayar pajak jika Tax Amnesty diberlakukan oleh Jokowi. Bagaimana menurut Anda? (Net/CT)

Komentar