Sidak DPRD Soroti Obat dan Alat Kesehatan RSD Gunung Jati

Sidak DPRD Soroti Obat dan Alat Kesehatan RSD Gunung Jati
Sidak DPRD soroti obat dan alat kesehatan RSD Gunung Jati. (ist)

Citrust.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah persoalan di RSD Gunung Jati setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (30/9/26). Temuan terkait ketersediaan obat, kondisi alat kesehatan, hingga kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga dinilai perlu segera ditangani agar tidak berdampak pada pelayanan pasien.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelayanan di RSD Gunung Jati, bukan sekadar mencari kesalahan pengelolaan rumah sakit.

Menurut Rinna, persoalan yang ditemukan sudah menyentuh aspek mendasar pelayanan kesehatan. Ia menyebut kualitas pelayanan rumah sakit setidaknya bertumpu pada tiga hal, yakni kelayakan alat kesehatan, tenaga medis yang profesional dan terlindungi, serta ketersediaan obat.

“Menurut saya, kualitas pelayanan rumah sakit berdiri setidaknya pada tiga fondasi utama: alat kesehatan yang layak dan berfungsi, tenaga medis yang profesional dan terlindungi dalam menjalankan tugas, serta ketersediaan obat yang memadai,” kata Rinna pada Rabu (30/9/26).

Ia menilai gangguan pada salah satu aspek tersebut dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien. Kondisinya menjadi lebih serius apabila sejumlah persoalan terjadi dalam waktu bersamaan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan kendala ketersediaan obat yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Kondisi serta pemeliharaan sejumlah alat kesehatan di rumah sakit juga menjadi perhatian.

“Temuan mengenai ketersediaan obat yang mulai terkendala selama beberapa bulan dan kondisi serta perawatan sejumlah alat kesehatan yang memprihatinkan tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.

Selain aspek pelayanan, Rinna meminta Pemerintah Kota Cirebon bersama manajemen RSD Gunung Jati menjelaskan kondisi keuangan rumah sakit secara terbuka. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah besarnya kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:  DPRD Dukung CEF 2021, Minta BI Perluas Sentuhan untuk Usaha Kecil di Kota Cirebon

Menurut Rinna, kewajiban tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan dalam neraca keuangan. Jika kondisi keuangan mulai menghambat pengadaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, kebutuhan operasional, atau hubungan dengan pemasok, dampaknya dapat dirasakan langsung dalam pelayanan publik.

“Karena itu, Pemerintah Kota dan manajemen rumah sakit harus membuka kondisi keuangan secara transparan: berapa total kewajiban, kepada siapa saja, sejak kapan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana skema penyelesaiannya,” tegasnya.

Ia meminta persoalan di RSD Gunung Jati tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antara manajemen rumah sakit, Pemerintah Kota Cirebon, maupun pihak lain.

Komisi III, lanjut Rinna, membutuhkan gambaran persoalan yang terbuka sekaligus rencana penyelesaian yang terukur. Rumah sakit juga dinilai perlu memiliki peta jalan untuk menangani kewajiban, memastikan obat tersedia, menjaga alat kesehatan tetap laik pakai, serta memberikan lingkungan kerja yang mendukung tenaga medis.

“Jangan sampai dokter dan tenaga kesehatan berada di garis depan menghadapi pasien, sementara persoalan tata kelola justru dibiarkan berlarut-larut di belakang mereka,” katanya.

Rinna menambahkan, penyelesaian persoalan RSD Gunung Jati tidak cukup hanya dengan menambah atau memberikan suntikan anggaran. Pembenahan terhadap akar persoalan juga diperlukan agar dukungan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan.

Menurutnya, anggaran daerah tetap harus diarahkan untuk menjamin pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan menghasilkan perbaikan yang nyata.

“Pemerintah Kota Cirebon harus segera mengambil langkah korektif yang konkret, terbuka, dan terukur. Komisi III akan mengawal persoalan ini karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kesehatan sebuah institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hak warga Kota Cirebon untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Rinna.

BACA JUGA:  Ini Pesan Pasien Hemodialisis tentang Pentingnya Rutin Bayar Iuran

Sementara itu, Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi, menyampaikan bahwa dari sisi standar mutu, rumah sakit berada dalam pembinaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Evaluasi standar mutu juga dilakukan secara berkala.

Katibi mengatakan peningkatan mutu menjadi pekerjaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengukurannya mengacu pada indikator mutu yang diterapkan di tingkat nasional, rumah sakit, hingga masing-masing unit pelayanan.

“Relatif terstandar. Peningkatan kualitas itu pertama didasarkan pada data-data mutu. Di tingkat nasional ada indikator mutu, di rumah sakit ada indikator mutu, di tiap unit ruangan itu ada indikator mutu,” jelas Katibi.

Ia menjelaskan, RSD Gunung Jati melaporkan capaian indikator mutu setiap tiga bulan dari masing-masing unit. Data tersebut kemudian menjadi bahan untuk mempertahankan pelayanan yang sudah berjalan baik sekaligus memperbaiki bagian yang masih belum optimal. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *