Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu
Satreskrim Polres Cirebon Kota tangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar uang palsu (upal). (Foto: Haris/citrust.id)

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota tangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar uang palsu (upal). Mereka adalah DM (37 tahun) dan LK (32 tahun), warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu.

Satreskrim Polres Cirebon Kota juga tangkap seorang remaja karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka DM dan US di
salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.

Penangkapan pasutri itu berawal dari informasi Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang itu berbeda sehingga korban mengecek yang tersebut.

“Ternyata uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya menemukannya di tempat kerjanya di warung bakso. Korban lalu melaporka tersangka ke Polsek Kesambi,” kata Fahri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Senin (27/6/2022).

Selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. FA mendapatkan upal dari tersangka DM dan US.

“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat di Facebook. FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 dengan pembayaran Rp300 ribu,” kata Fahri.

Setelah mengamankan tersangka, petugas mengecek ke tempat mencetak upal di rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Hasilnya, petugas mengamankan upal senilai Rp25 juta dari tersangka.

“Totalnya, 69 lembar pecahan lima ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu, dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp6 juta lebih. Dari FA tersisa Rp1.220.000,” ungkap Kapolres Cirebon Kota.

BACA JUGA:  Polisi Bersama DPU dan Dishub Inisiatif Tambal Jalan Berlubang

Fahri menambahkan, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal itu.

“DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Kami.harap, masyarakat selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *