Tantangan Ferry Juliantono Mengenai Perpres 20 Tahun 2018 Kepada Presiden di Jawab Pramono Anung

Citrust.id – Tantangan Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono yang mengajak debat Presiden RI dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pdnjaitan mengenai penerbitan Perpres No 13 tahun 2003 dijawab oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Sebelumnya Waketum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengajak Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk debat terbuka. Ferry mengajak keduanya untuk berdebat mengenai Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tentang TKA ini, kata Ferry, bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Perpres ini juga tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, karena banyak TKA khususnya dari China yang tak memiliki keterampilan khusus bekerja di Indonesia, diwartakan Kumparan 17 April 2018.

Jawaban Sekretaris Kabinet ini menyatakan bahwa bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tidak serta merta memebaskan Tenaga Kerja Asing tersebut masuk ke Indonesia,”bukan mendatangkan tenaga kerja asing, akan tetapi yang dipermuda itu adminsitrasinya. Perpres yang diterbitkan, dikarenakan selama ini untuk proses administrasi TKA menengah ke atas masih berbelit-belit. Saya pastikan bahwa TKA yang tidak mempunyai kompeten atau tak berkompeten tidak akan masuk ke Indonesia,” Ujar Pramono Anung (18/04/2018) diwartakan CNN Indonesia. /sw

Komentar