Citrust.id – Keroyok orang, empat pemuda yang berstatus pengangguran harus berurusan dengan pihak berwajib. Polisi menangkap para pelaku dalam kurun waktu 13 jam dari kejadian.
Mereka berinisial ABT, AP, OIM, dan HJ. Empat pelaku yang masih pengangguran itu keroyok orang hingga korban mengalami luka. Anggota reskrim Polsek Lemahwungkuk lalu melakukan penangkapan terhadap mereka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, melalui Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan, menjelaskan, korban yang berjumlah tiga orang mendapat perlakuan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di depan warung Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Saat itu, pelaku atas nama ABT datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian salah satu korban menegurnya karena waktu sudah malam.
“Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian, pelaku bersama lima temannya mendatangi korban di tempat kejadian. Mereka lalu mengeroyok korban,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Dadang, Kamis (28/7/2022).
Wawan melanjutkan, akibat kejadian tersebut, korban AR harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya, S dan AJ mengalami luka lebam.
“Atas kejadian tersebut, korban datang ke Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut,” ungkapnya
Setelah melakukan penelusuran, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk mengetahui keberadaan para pelaku sedang berada di rumah AR. Anggota lalu mengamankan para pelaku pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas membawa para pelaku ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses lebih lanjut. Pelaku tindak pidana penganiayaan kena Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. (Haris)
Komentar